BERITA

RAPAT MEMBAHAS PENYEDERHANAAN BIROKRASI PADA JABATAN ADMINISTRASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SUKOHARJO

21 April 2021

RAPAT MEMBAHAS PENYEDERHANAAN BIROKRASI PADA JABATAN ADMINISTRASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SUKOHARJO

Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 130/1970/OTDA Tanggal 26 Maret 2021 Perihal Rapat Membahas Penyederhanaan Birokrasi Pada Jabatan Administrasi Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Bagian Organisasi Setda Kabupaten Sukoharjo telah menyelenggarakan Rapat Membahas Penyederhanaan Birokrasi Pada Jabatan Administrasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo pada hari Rabu, 21 April 2021 di Ruang Rapat Menara Wijaya Lantai 9 Gedung Menara Terpadu Kabupaten Sukoharjo,  

Rapat tersebut dipimpin oleh Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Sukoharjo Bapak Drs. Budi Santoso., M.Si., dihadiri oleh seluruh Perangkat Daerah. Beliau menyampaikan bahwa Penyederhanaan Birokrasi yang dilakukan di lingkungan Pemerintah Kabupaten hanya dilakukan terhadap Jabatan Pengawas ( Eselon 4 ) saja, sedangkan jabatan pengawas yang potensial untuk dipertahankan adalah ;

  1. Kasubbag tata Usaha atau sebutan lain pada Sekretariat Daerah;
  2. Pejabat Pengawas (Kasubbag) pada Sekretariat DPRD/Dinas/Badan/Inspektorat;
  3. Pejabat pengawas ( Kasubbag) pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah;
  4. Pejabat pengawas pada RSUD;
  5. Pejabat Pengawas UPTD;
  6. Pejabat pengawas pada kecamatan dan Kelurahan;

Adapun langkah langkah yang harus segera dilakukan oleh Perangkat Daerah dalam rangka akslerasi penyederhanaan birokrasi  adalah melakukan identifikasi dan pemetaan Jabatan Pengawas yang akan dialihkan ke Jabatan Fungsional.

Pada akhir acara beliau mengharapkan kepada seluruh Perangkat Daerah agar selalu berkoordinasi dengan Bagian Organisasi untuk segera menyelesaikan pemetaan Jabatan tersebut.

Share :